Diskominfo Siak Perkuat Peran PPID Sebagai Garda Terdepan Dalam Menyajikan Informasi Akurat.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, mari bersama-sama kita meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam memanfaatkan sistem ini agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ujar Mantan Kabag Umum Setda Siak itu.
Terkait kebijakan standar layanan informasi publik, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam hal ini, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
“Standar layanan informasi yang kita sosialisasikan hari ini diharapakan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya", pintanya.
Romi menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD serta pemerintah Kecamatan, memahami pentingnya layanan aspirasi dan pengaduan, sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
"Selain itu, juga akan meningkatkan sinergi antara perangkat daerah, PPID, dan masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Serta mewujudkan informasi publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” harapnya.