Menu

Buntut Penganiayaan Anak Bos, Gaji Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Belum Dibayar

Rizka 18 Dec 2024, 10:52
Dwi Ayu Darmawari
Dwi Ayu Darmawari

RIAU24.COM Korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawari dikabarkan belum menerima gaji yang menjadi haknya sejak bulan Oktober 2024.

Adapun peristiwa penganiayaan terjadi di pertengahan bulan Oktober 2024. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta itikad baik dari pelaku.

"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin, Selasa (17/12).

Jaenudin menyebut gaji yang belum dibayarkan kepada Ayu sebesar Rp 2,1 juta. Menurut pengakuan korban, ada beberapa karyawan lain yang gajinya masih ditunggak selama 3 bulan.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," ujar Dwi di lokasi.

Sebelumnya Dwi Ayu Dharmawati, menceritakan menjual motor miliknya saat mengawal kasus yang menimpa dirinya. Dwi mengatakan motor itu dijual untuk menyewa pengacara.

Halaman: 12Lihat Semua