Buntut Penganiayaan Anak Bos, Gaji Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Belum Dibayar
RIAU24.COM - Korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawari dikabarkan belum menerima gaji yang menjadi haknya sejak bulan Oktober 2024.
Adapun peristiwa penganiayaan terjadi di pertengahan bulan Oktober 2024. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta itikad baik dari pelaku.
"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin, Selasa (17/12).
Jaenudin menyebut gaji yang belum dibayarkan kepada Ayu sebesar Rp 2,1 juta. Menurut pengakuan korban, ada beberapa karyawan lain yang gajinya masih ditunggak selama 3 bulan.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," ujar Dwi di lokasi.
Sebelumnya Dwi Ayu Dharmawati, menceritakan menjual motor miliknya saat mengawal kasus yang menimpa dirinya. Dwi mengatakan motor itu dijual untuk menyewa pengacara.
Hal itu disampaikan dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memimpin rapat tersebut.
Dwi mulanya mengatakan ada pengacara yang dikirimkan kepada dirinya. Dia menyebut pengacara itu mengatasnamakan utusan dari polda.
"Terus ada cerita juga tentang pengacaranya. Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari polda dia ngakunya," kata Dwi.
Kemudian Dwi mengatakan pihaknya mengganti pengacara. Namun saat itu dia mengaku banyak pengeluaran kepada pengacara tersebut.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," kata dia.
"Habis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu sudah nggak ada, nggak bisa dihubungin lagi," imbuhnya.