Menu

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Teken MoU dengan Kejari Pelalawan

Alwira 6 Nov 2024, 21:38
Penandatangan kerja sama BRK Syariah dengan Kajari Pelalawan
Penandatangan kerja sama BRK Syariah dengan Kajari Pelalawan

RIAU24.COM - Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Mou) antara PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pangkalan Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/11/2024). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal dan Branch Manager BRKS Pangkalan Kerinci Bobby Ferdian. 

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal menyampaikan bahwa Kejari Pelalawan siap bersinergi dengan BRK Syariah Pangkalan Kerinci dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa BRK Syariah adalah bank daerah yang selama ini sudah banyak berkontribusi untuk masyarakat Riau dan Kepri, tentunya terkait itu Kejaksaan Negeri Pelalawan siap memberikan bantuan terkait masalah hukum yang dihadapi oleh BRK Syariah sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai harapan kita bersama” kata Kajari.

Kajari Pelalawan juga mengharapkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)  untuk meningkatkan dedikasi, integritas dan kompetensinya dalam memberikan jasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya bertindak dengan profesional dan proposional.

“Perjanjian kerjasama yang kita adakan ini hendaknya kita maknai sebagai bentuk komitmen untuk lebih saling bersinergi, saling mendukung dan saling melengkapi dalam menghadapi permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutupnya.

Sementara itu, Branch Manager BRK Syariah Pangkalan Kerinci Bobby Ferdian menyampaikan bahwa BRK Syariah sebagai bank yang punya fungsi intermediary, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman serta pembiayaan juga kepada masyarakat, dalam penyaluran pembiayaan ini memang ada titik-titik risiko terkait pengembaliannya, kemudian juga hal-hal lainnya sehingga muncul resiko risiko pembiayaan.

Halaman: 12Lihat Semua