Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Secara Resmi Memulai Proses Pemakzulan Terhadap Yoon
RIAU24.COM - Mahkamah konstitusi Korea Selatan pada Senin (16 Desember) memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, dua hari setelah dia diskors dari jabatannya.
Proses dimulai pada pukul 10:00 pagi waktu setempat.
Dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita AFP, juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan, "Pertemuan musyawarah pertama sehubungan dengan mosi pemakzulan dimulai pada pukul 10:00 pagi (waktu setempat)."
Mengapa Yoon menghadapi proses pemakzulan?
Proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol mengikuti dekrit darurat militernya yang kontroversial.
Langkah itu, yang digambarkan oleh anggota parlemen sebagai tindakan pemberontakan, telah melemparkan negara itu ke dalam salah satu krisis politik terburuk dalam beberapa tahun terakhir.