Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Secara Resmi Memulai Proses Pemakzulan Terhadap Yoon
RIAU24.COM - Mahkamah konstitusi Korea Selatan pada Senin (16 Desember) memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, dua hari setelah dia diskors dari jabatannya.
Proses dimulai pada pukul 10:00 pagi waktu setempat.
Dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita AFP, juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan, "Pertemuan musyawarah pertama sehubungan dengan mosi pemakzulan dimulai pada pukul 10:00 pagi (waktu setempat)."
Mengapa Yoon menghadapi proses pemakzulan?
Proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol mengikuti dekrit darurat militernya yang kontroversial.
Langkah itu, yang digambarkan oleh anggota parlemen sebagai tindakan pemberontakan, telah melemparkan negara itu ke dalam salah satu krisis politik terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Pada hari Sabtu (14 Desember), anggota parlemen Korea Selatan memakzulkannya dengan 204 suara mendukung.
Dengan keberhasilan upaya pemakzulan, Yoon diskors dari jabatannya saat Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan apakah akan menegakkan pemecatannya.
Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan turun tangan sebagai presiden sementara negara itu.
Pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatan Yoon ditegakkan oleh pengadilan.
Presiden yang dimakzulkan tetap berada di bawah larangan perjalanan sementara penyelidikan sedang berlangsung.
Dalam rilis berita pada hari Minggu (15 Desember), jaksa mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil Yoon untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan tetapi dia menolak untuk mematuhinya.
Mereka mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan panggilan kedua kepada pemimpin yang diperangi, dan menurut kantor berita Yonhap yang bisa datang pada hari Senin.
Jaksa penuntut pada hari Minggu juga mengatakan mereka sedang mencari surat perintah penangkapan untuk Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, yang diduga mengerahkan pasukan khusus ke parlemen selama krisis.
Sementara itu, Yeo In-hyung, kepala Komando Kontra-intelijen Pertahanan, ditangkap atas tuduhan pemberontakan.
(***)