Anggota Bali Nine Kembali Ke Australia Setelah 19 Tahun Dipenjara
RIAU24.COM - Lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Australia ‘Bali Nine’ terbang pulang hari Minggu setelah 19 tahun dipenjara di Indonesia, mengakhiri kisah yang telah merusak hubungan antara kedua negara.
Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia pada tahun 2005, menghukum mereka karena mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram (18 pon) heroin dari pulau liburan Bali.
Dalam kasus yang menarik perhatian global pada undang-undang narkoba Indonesia yang tak kenal ampun, dua anggota geng akhirnya akan dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lain menjalani hukuman penjara yang berat.
"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," kata Canberra dalam sebuah pernyataan.
"Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia," tambahnya.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan orang-orang itu kembali pada sore hari, dan dia telah berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas ‘belas kasihannya.’