Menu

Anggota Bali Nine Kembali Ke Australia Setelah 19 Tahun Dipenjara

Amastya 15 Dec 2024, 19:52
Konsul Australia Mijell Hind (FRONT C, kemeja bermotif putih dan celana khaki) dan pengacara Australia Julian McMahon (berdiri di L of Hind) bersama dengan anggota keluarga terpidana mati Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali dengan perahu ke pelabuhan sungai Cilacap setelah mengunjung
Konsul Australia Mijell Hind (FRONT C, kemeja bermotif putih dan celana khaki) dan pengacara Australia Julian McMahon (berdiri di L of Hind) bersama dengan anggota keluarga terpidana mati Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali dengan perahu ke pelabuhan sungai Cilacap setelah mengunjung

RIAU24.COM - Lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Australia Bali Nine terbang pulang hari Minggu setelah 19 tahun dipenjara di Indonesia, mengakhiri kisah yang telah merusak hubungan antara kedua negara.

Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia pada tahun 2005, menghukum mereka karena mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram (18 pon) heroin dari pulau liburan Bali.

Dalam kasus yang menarik perhatian global pada undang-undang narkoba Indonesia yang tak kenal ampun, dua anggota geng akhirnya akan dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lain menjalani hukuman penjara yang berat.

"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," kata Canberra dalam sebuah pernyataan.

"Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia," tambahnya.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan orang-orang itu kembali pada sore hari, dan dia telah berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas ‘belas kasihannya.’

Halaman: 12Lihat Semua