Anggota Bali Nine Kembali Ke Australia Setelah 19 Tahun Dipenjara
RIAU24.COM - Lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Australia ‘Bali Nine’ terbang pulang hari Minggu setelah 19 tahun dipenjara di Indonesia, mengakhiri kisah yang telah merusak hubungan antara kedua negara.
Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia pada tahun 2005, menghukum mereka karena mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram (18 pon) heroin dari pulau liburan Bali.
Dalam kasus yang menarik perhatian global pada undang-undang narkoba Indonesia yang tak kenal ampun, dua anggota geng akhirnya akan dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lain menjalani hukuman penjara yang berat.
"Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia," kata Canberra dalam sebuah pernyataan.
"Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia," tambahnya.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan orang-orang itu kembali pada sore hari, dan dia telah berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas ‘belas kasihannya.’
"Australia berbagi keprihatinan Indonesia tentang masalah serius obat-obatan terlarang yang ada," kata Albanese.
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk melawan perdagangan narkotika dan kejahatan transnasional," katanya kepada wartawan.
"Orang-orang Australia ini menghabiskan lebih dari 19 tahun di penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang," tambahnya.
Pemerintah Australia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang perjanjian dengan Jakarta.
Regu tembak
Seorang menteri Indonesia mengatakan kepada AFP bahwa kelima pria itu telah meninggalkan negara itu sebagai tahanan tetapi semua tanggung jawab untuk mereka sekarang telah dialihkan ke Australia.
Orang-orang itu didampingi dalam penerbangan pulang mereka oleh tiga pejabat dari kedutaan Australia, kata pejabat Indonesia lainnya.
Pemerintah Australia mengatakan pihaknya secara konsisten mengadvokasi orang-orang itu dan memberikan dukungan konsuler kepada mereka dan keluarga mereka selama penahanan mereka.
Mereka meminta media untuk menghormati privasi mereka.
Penyiar nasional Australia ABC mengatakan orang-orang itu sekarang bebas dan tidak perlu menjalani hukuman penjara lebih lanjut di rumah.
“Orang-orang itu telah diberi akomodasi sementara dan telah melakukan usaha sukarela untuk melanjutkan rehabilitasi mereka,” katanya.
Tidak jarang orang asing ditangkap karena pelanggaran narkoba di Bali, yang menarik jutaan pengunjung ke pantainya yang dikelilingi pohon palem setiap tahun.
Indonesia yang mayoritas Muslim memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pedagang.
Terdakwa pemimpin ‘Bali Nine’ Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 meskipun ada permohonan berulang kali dari pemerintah Australia, yang menarik duta besarnya pada saat itu.
Tan Duc Thanh Nguyen meninggal karena kanker pada 2018, beberapa bulan sebelum Renae Lawrence dibebaskan setelah hukumannya diringankan.
Koper berlapis heroin
Polisi Australia mendapat kritik setelah penangkapan Bali Nine karena memperingatkan pihak berwenang Indonesia tentang jaringan penyelundupan narkoba meskipun berisiko hukuman mati.
Pembebasan Australia mengikuti spekulasi berminggu-minggu bahwa kesepakatan untuk kembalinya mereka sedang dalam pengerjaan.
Pada bulan November, seorang menteri senior Indonesia mengatakan Jakarta bertujuan untuk mengembalikan tahanan dari Australia, Prancis, dan Filipina pada akhir tahun ini.
Prancis bulan lalu meminta pengembalian warganya, Serge Atlaoui, seorang tukang las yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat-obatan di luar Jakarta, menurut seorang menteri senior Indonesia.
Awal bulan ini, Indonesia menandatangani perjanjian dengan Filipina untuk mengembalikan Mary Jane Veloso, seorang ibu dua anak, yang ditangkap pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan dipenuhi dengan 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin.
(***)