Apa Kabar Pengusaha Usai UMP Naik 6.5 Persen?
RIAU24.COM - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berharap pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP dikutip dari inilah.com, Kamis 12 Desember 2024.
Meskipun masukan ini bukan menjadi solusi karena kurang berdampak signifikan.
Tambahnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan.
Baca juga: Menunggu Pengumuman Pemenang Pilkada Jakarta
Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.
"Akibatnya, terjadi PHK massal," sebutnya sedih.