Apa Kabar Pengusaha Usai UMP Naik 6.5 Persen?
RIAU24.COM - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berharap pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP dikutip dari inilah.com, Kamis 12 Desember 2024.
Meskipun masukan ini bukan menjadi solusi karena kurang berdampak signifikan.
Tambahnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.
"Akibatnya, terjadi PHK massal," sebutnya sedih.
Dia juga berharap pemerintah mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.
"Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution," sebutnya.