Menu

Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang

Riko 9 Dec 2024, 21:56
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwako) yang mengunggulkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut telah diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan kini sedang menunggu tahapan verifikasi lebih lanjut.

Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

"Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara yang bekerja sama dengan calon terpilih," ungkap Ahmad Yusuf melansir dari riauaktual. Minggu (7/12/2024).

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan adanya kesalahan prosedural oleh KPU Pekanbaru dalam pengubahan titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Halaman: 12Lihat Semua