Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Ahmad Yusuf menilai bahwa perubahan titik TPS dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan media.
"Perubahan TPS ini dilakukan sebelum penetapan dan sosialisasi, yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Kami duga ini adalah bagian dari perencanaan dan mobilisasi yang terstruktur," tegasnya.
Dugaan pelanggaran administrasi ini, kata Ahmad Yusuf, tercermin dari perolehan suara Agung Nugroho-Markarius Anwar yang tinggi di 14 kecamatan se-Kota Pekanbaru, yang patut dipertanyakan.
"Perolehan suara paslon terpilih di TPS-TPS ini menunjukkan hasil yang sangat mencurigakan," tambahnya.
Oleh karena itu, Ahmad Yusuf mendesak agar Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan.
"Kami meminta PSU dan diskualifikasi, karena kami menduga adanya penyalahgunaan anggaran negara yang melibatkan paslon terpilih dan penyelenggara," paparnya.