Tujuh Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Lima Daerah Lain Tidak
RIAU24.COM - Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, lima daerah lainnya memilih untuk tidak melayangkan gugatan.
Daerah yang mengajukan gugatan adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Kuantan Singingi. Sedangkan lima daerah yang tidak menggugat hasil Pilkada adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Pelalawan, dan Indragiri Hilir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menjelaskan bahwa meskipun lima daerah tersebut tidak mengajukan gugatan, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK.
"Meski tidak ada gugatan, tetap harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK untuk memastikan dan menguatkan kemenangan para pasangan calon terpilih," ujar Nahrawi, Senin (9/12/2024).
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan tujuh daerah tersebut ke MK.
"Sebagai pihak yang digugat, KPU akan mempersiapkan diri menghadapi proses persidangan di MK," kata Rusidi.