Begini Cara Tentukan Ahli Waris Jika Tak Punya Anak dalam Aturan Islam
RIAU24.COM -Islam telah mengatur tentang hukum atau penentuan ahli waris.
Termasuk bagi seseorang yang meninggal tapi tidak memiliki anak atau walad (وَلَدٌ).
Ahli waris adalah pihak yang berhak mendapatkan warisan (harta) orang yang sudah meninggal.
Dikutip dari buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa oleh Mokhamad Rohma Rozikin, jika pewaris tidak punya anak, maka ahli warisnya jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.
Ketentuan penentuan ahli waris tersebut telah disebutkan pada surah An-Nisa ayat 11 pada poin: "Jika mayit tidak punya anak dan kedua orang tuanya mewarisi dia maka bagi ibunya mendapatkan sepertiga" (An-Nisa: 11).
Maka warisan orang yang meninggal itu akan diberikan kepada ayah dan ibunya. Dalam hal ini, pembagian warisannya yaitu Ibu mendapatkan sepertiga jatah warisan, sedangkan ayah tidak dijelaskan pecahan tertentu.