Begini Cara Tentukan Ahli Waris Jika Tak Punya Anak dalam Aturan Islam
Hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi ashobah atau hanya mendapat harta sisanya.
Jika ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka penentuan ahli warisnya mengurutkan pada daftar yang sudah dijelaskan di atas, yaitu kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.
Setelah kelompok ahli waris urutan pertama (aashabul furudl) sudah semua, maka berlanjut pada ashobah, dan dzawil arham.
(***)