Viral Gegara Hina Penjual Es Teh, Ternyata Segini Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
Miftah juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.
Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Meski memiliki hak keuangan setara menteri, Miftah tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," demikian bunyi aturan tersebut.
Miftah sendiri telah meminta maaf karena telah mengolok-olok penjual es teh tersebut. Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun, ia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.