Viral Gegara Hina Penjual Es Teh, Ternyata Segini Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
RIAU24.COM - Pendakwah kondang itu melontarkan kata-kata kasar terhadap penjual es teh saat kajian. Aksi Gus Miftah mempermalukan penjual es teh itu pun langsung menuai kecaman.
Padahal, Gus Miftah dikenal sebagai tokoh agama dan kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Gus Miftah diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10) lalu. Dalam posisinya ini, Miftah memiliki tugas utama mempromosikan kerukunan dan moderasi beragama di Indonesia, termasuk menjalin komunikasi internasional terkait isu toleransi.
"Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan, tugasnya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting, yaitu membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi," ujar Miftah di Istana Presiden.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.
Lantas, berapa gaji Miftah dan utusan khusus presiden lainnya yang disebut sebesar menteri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Miftah juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.
Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Meski memiliki hak keuangan setara menteri, Miftah tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," demikian bunyi aturan tersebut.
Miftah sendiri telah meminta maaf karena telah mengolok-olok penjual es teh tersebut. Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun, ia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.
"Saya Miftah Maulana Habiburrahman menanggapi yang viral hari ini, yang pertama dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya," kata Miftah dalam sebuah video yang diunggah ulang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di TikTok @hasannasbi, Rabu (4/12).