Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Naikkan PPN 12 persen 1 Januari 2025
Menurut Bhima, kebijakan-kebijakan ini justru bisa berpotensi menurunkan rasio pajak karena membuat tingkat kepatuhan wajib pajak semakin rendah.
Bhima mengatakan sejatinya pemerintah punya opsi lain; mengenakan pajak karbon.
Namun menurutnya, pemerintah sendiri juga belum berani menerapkan alternatif pajak karbon, yang tidak mengganggu daya beli.
Pemerintah katanya, lebih memilih jalan mudah dengan menaikkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen dengan alasan mematuhi undang-undang.
Padahal, Bhima menilai kenaikan ini akan berefek cukup luas. Hampir semua kalangan masyarakat bisa tersengat efek kenaikan PPN ini.
Sementara itu, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P Sasmita menyebut kenaikan PPN tetap dilakukan pada 2025 karena pemerintah sudah merasa mengkompensasi daya beli masyarakat dengan beberapa kebijakan.