Menu

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Naikkan PPN 12 persen 1 Januari 2025

Zuratul 5 Dec 2024, 11:54
Ternyata Ini Alasan Peemrintah Ngotot Naikkan PPN 12 persen.
Ternyata Ini Alasan Peemrintah Ngotot Naikkan PPN 12 persen.

RIAU24.COM -Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sinyal kuat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Ia sudah memastikan kenaikan PPN tersebut akan diumumkan pada pekan depan.

Lantas, apa sebenarnya faktor di balik 'kengototan' pemerintah untuk menaikkan PPN 1 persen di 2025?

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira curiga pemerintah ngotot mengerek PPN menjadi 12 persen karena mereka tahu rasio pajak menurun pada 2025.

Pasalnya, pemerintah juga melakukan banyak hal lain seperti menurunkan PPh Badan dari 22 persen ke 20 persen hingga menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III.

Menurut Bhima, kebijakan-kebijakan ini justru bisa berpotensi menurunkan rasio pajak karena membuat tingkat kepatuhan wajib pajak semakin rendah.

Bhima mengatakan sejatinya pemerintah punya opsi lain; mengenakan pajak karbon.

Namun menurutnya, pemerintah sendiri juga belum berani menerapkan alternatif pajak karbon, yang tidak mengganggu daya beli. 

Pemerintah katanya, lebih memilih jalan mudah dengan menaikkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen dengan alasan mematuhi undang-undang.

Padahal, Bhima menilai kenaikan ini akan berefek cukup luas. Hampir semua kalangan masyarakat bisa tersengat efek kenaikan PPN ini. 

Sementara itu, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P Sasmita menyebut kenaikan PPN tetap dilakukan pada 2025 karena pemerintah sudah merasa mengkompensasi daya beli masyarakat dengan beberapa kebijakan.

Kebijakan pertama, upah minimum provinsi (UMP) yang sudah diresmikan naik 6,5 persen pada 2025, dibandingkan tahun ini hanya 3 persenan.

Kedua, pemerintah sudah memberikan jaminan kenaikan gaji guru. Ketiga, pajak UMKM yang tidak naik.

"Jadi dengan begitu, pemerintah merasa sudah memberikan pengaman sosial untuk kelompok masyarakat yang diperkirakan penghasilannya akan tertekan karena kenaikan PPN," tutur Ronny.

(***)