Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, 9 Orang hingga Uang Miliaran di Amankan
RIAU24.COM -KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12) malam.
Diantaranya, Pj Walikota pekanbaru, Riau Risnandar mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.
Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).