Negara Ini Berencana Untuk Menjadikan Berita Palsu Sebagai Pelanggaran yang Tidak Dapat Dijamin
Dalam rancangan amandemen, para pejabat juga mengusulkan penambahan ketentuan baru, yaitu Bagian 26 (A), ke Peca untuk menghukum mereka yang berbagi berita palsu secara online.
Sesuai ketentuan, setiap orang yang dengan sengaja membagikan informasi apa pun yang dia ketahui atau memiliki alasan untuk percaya sebagai palsu atau palsu dan kemungkinan menyebabkan atau menciptakan rasa takut, panik atau kekacauan atau kerusuhan akan menghadapi hukuman penjara yang dapat diperpanjang hingga lima tahun bersama dengan denda yang bisa lebih dari satu juta rupee atau dengan keduanya.
Mereka belum menyebutkan dengan jelas apa yang akan mencakup informasi palsu.
(***)