Negara Ini Berencana Untuk Menjadikan Berita Palsu Sebagai Pelanggaran yang Tidak Dapat Dijamin
Definisi baru dari draf tersebut juga mencakup setiap orang yang mengelola sistem yang memungkinkan akses ke media sosial.
Mereka juga telah menambahkan definisi aplikasi, situs web atau saluran komunikasi yang memungkinkan orang untuk mengakses media sosial dan berbagi konten.
Perluasan definisi ini akan memungkinkan pemerintah untuk membatasi atau memblokir penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang digunakan untuk mengakses platform media sosial yang dilarang seperti X.
Draf baru mengusulkan hukuman pelaku berita palsu
Sesuai draf baru, DRPA akan diberi kekuasaan untuk mendaftarkan platform media sosial untuk mengikuti aturan dan ketentuannya selain persyaratan [undang-undang] ini.
Pemerintah dan perusahaan media sosial akan diminta oleh pihak berwenang untuk memblokir atau menghapus konten online yang melanggar hukum.