Rapat Pleno KPU Siak Ricuh Terkait Mandat Saksi Paslon Bupati
RIAU24.COM - Rapat pleno KPU Kabupaten Siak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Siak sempat ricuh di Gedung Kesenian Siak pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kekisruhan terjadi ketika Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, membacakan adanya dua surat mandat dari Koalisi Siak Hebat untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto.
Saat itu, Said mengumumkan dua mandat yang diterima, yaitu dari Teguh Purjianto dan Joko Susilo, serta Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap. Hal ini menimbulkan perdebatan panas di antara saksi dari paslon.
Juwana meminta KPU untuk memverifikasi surat mandat tersebut dengan Bistari Zainuddin, sementara Joko dan Teguh juga mendekat ke meja KPU. Juwana menegaskan bahwa hal ini hanya soal internal, dan meminta KPU untuk langsung mengonfirmasi mandat tersebut kepada paslon Irving.
"Saya sudah dikonfirmasi langsung oleh Pak Irving bahwa mandat yang diberikan adalah kepada kami, Juwana dan Bistari," ujar Juwana mengutip dari antarariau.
Joko Susilo, saksi lainnya, juga mempertahankan posisi mereka, mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur yang sah dan membawa surat mandat yang sesuai. "Kami sudah mengikuti proses dari awal, ini sah," katanya.