Rapat Pleno KPU Siak Ricuh Terkait Mandat Saksi Paslon Bupati
Kekisruhan semakin memanas ketika KPU Siak tetap meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara internal. Irving Kahar Arifin, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan mandat kepada Juwana dan tidak pernah memberikan mandat kepada Teguh atau Joko.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU, saya jelaskan bahwa saksi yang kami mandatkan adalah Juwana. Tidak ada mandat lain," ujar Irving.
Meski demikian, Said Dharma Setiawan tetap mencoba menenangkan situasi dengan meminta kedua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah tersebut. "Kami akan skor dulu supaya pleno tetap berjalan. Kami akan lanjutkan rekapitulasi untuk gubernur dan bupati setelah itu," katanya.
Proses pleno akhirnya dilanjutkan setelah kedua pihak sepakat untuk menunda diskusi dan fokus pada rekapitulasi suara lainnya.