Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram
Pujewati mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus.
Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.
(***)