Menu

Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram 

Zuratul 1 Dec 2024, 19:46
Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram.
Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram.

RIAU24.COM -Seorang pemuda di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. 

Pria tunadaksa tanpa dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.

Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus itu. 

Agus melakukan tipu daya, hingga membuka pakaian, termasuk memaksa korban membuka kedua kakinya. 

Agus menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi bejat itu.

"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu (30/11/2024).

Pujewati mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus. 

Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.

(***)