UMP 2025 Naik 6,5 persen Disebut Naikan Potensi PHK Massal
RIAU24.COM -Pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan ditetapkan 6,5 persen.
UMP merupakan standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi.
Gubernur berwenang menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya.
Kenaikan UMP selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan.
Namun kali ini, Pemerintah kurang adil karena tidak melibatkan pengusaha dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu.