UMP 2025 Naik 6,5 persen Disebut Naikan Potensi PHK Massal
Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5 persen.
Namun, rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65 persen karena kondisi yang tidak sama antarprovinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tujuan pemerintah untuk menaikkan upah sesungguhnya positif. Pasalnya, daya beli masyarakat kuartal-III menurun sehingga berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional, yang diprediksi hanya bertumbuh maksimal 5 persen.
Namun, dari sisi waktu, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga kurang tepat karena di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih gloomy dan mengalami fragmentasi geoekonomi.
Gejolak global tersebut berdampak negatif ke berbagai negara, Indonesia tidak terkecuali. Perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan respons kebijakan yang tepat.
Dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan akan berimplikasi besar pada perekonomian Indonesia.