Pemindahan 5 Napi Anggota Bali Nine ke Australia Bakal Dikaji Ulang
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia sepakat untuk memulangkan lima anggota tersisa dari kelompok Bali Nine, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, ke Australia.
Terkait hal itu, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima napi warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika tersebut.
Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
"Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil merupakan yang terbaik," kata Supratman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Secara prinsip, kata Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.