Pemindahan 5 Napi Anggota Bali Nine ke Australia Bakal Dikaji Ulang
Meski begitu, lanjut dia, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan napi internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," ucap dia menegaskan.
Menurut dia, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan begitu, dirinya menekankan bahwa napi WNA yang dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia.
Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, sambung dia, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sebisa mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.