Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah?
RIAU24.COM -Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian sudah mendapatkan putusan. Sidang tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan ada rekomendasi pernikahan ulang bagi keduanya.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," ungkap Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Suryana menjelaskan mengenai pernikahan ulang terhadap Mahalini dan Rizky Febian itu bisa dilakukan terganti kedua belah pihak.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," terangnya lagi.
Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini dikarenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.