Menu

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih Saat di Bilik Suara

Dahari 25 Nov 2024, 18:22
Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih Saat di Bilik Suara
Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih Saat di Bilik Suara

RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah mengingatkan bagi pemilih untuk tidak memfoto ataupun mendokumentasikan hak pilihnya saat di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang. 

Menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencoblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).

“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan duara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,"ungkap Ketua Bawaslu, Usman, Senin 25 November 2024.

Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan.

Kemudian, berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada pemilih.

"Termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,"ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua