Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih Saat di Bilik Suara
“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak di perbolehkanya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan/menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara,"katanya lagi.
"Pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,”sambung Usman.
Usman menambahkan, jika larangan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain adanya larangan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara.
"Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung,"pungkasnya.