Menu

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok

Rizka 25 Nov 2024, 16:01
Tom Lembong
Tom Lembong

Ia juga meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong dan dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.

"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaksanaan Impor Gula terhadap pemohon," ujar dia.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Halaman: 12Lihat Semua