Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok
RIAU24.COM - Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong pada Selasa, (26/11) besok.
Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengatakan sidang putusan akan mulai digelar pukul 14.00 WIB.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan," kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jaksel, Senin (25/11).
Sidang putusan itu digelar setelah hakim mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Hakim Tumpanuli untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Ia juga meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong dan dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaksanaan Impor Gula terhadap pemohon," ujar dia.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.