Pasca Keluarnya Surat ICC, Inggris Indikasikan Benjamin Netanyahu Berisiko Ditangkap Jika Memasuki Negara Itu
RIAU24.COM - Pemerintah Inggris mengindikasikan pada hari Jumat (22 November) bahwa mereka dapat menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia mengunjungi negara itu.
Khususnya, penangkapan itu bertentangan dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICC).
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant pada 21 November.
Menurut AFP, juru bicara PM Inggris Keir Starmer menolak untuk memberikan pernyataan apa pun tentang apakah pemerintah akan menangkap Netanyahu, tetapi dia mengatakan, "Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan memang hukum internasional."
Inggris menandatangani Statuta Roma pada tahun 1998, perjanjian internasional yang menciptakan ICC.
Undang-Undang ICC Inggris 2001 mengatakan ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada menteri pemerintah, "dia akan mendukung surat perintah eksekusi di Inggris."