Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan
RIAU24.COM - Helen, salah seorang pemilik saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, merasa dirugikan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kuasa hukum Helen menduga kasus tersebut dipaksakan.
Dalam kasus ini, Helen yang memiliki saham 1,23 persen di BPR Fianka ini dilaporkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49). Keduanya mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp3,2 miliar.
Gita Melanika SH MH selaku kuasa hukum Helen mengaku kecewa dengan beredarnya foto Helen sebagai tersangka diekspos ke sejumlah media massa dan media sosial.
Seolah-olah Helen telah terhukum bersalah.
“Seharusnya penyidik mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence-red). Jangan mengekspos foto tersangka tanpa adanya sensor atau blur sedikitpun,” tegas Gita dalam konferensj pers yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (22/11/24).