Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan
Pihak kuasa hukum menduga penyidik sengaja menyebarkan foto penetapan tersangka itu ke media. Padahal seharusnya penyidik merahasiakannya.
Kemudian Gita menambahkan, dikebutnya penetapan Helen sebagai tersangka kejahatan perbankan ini diduga request (permintaan) seorang pengusaha keturunan Tionghoa berinisial EK.
Pengusaha yang sempat viral berfoto di kursi Kapolda Riau ini, diduga ada kepentingan dalam kasus Helen ini.
“Hal ini ada disebutkan Helen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa dia mendapat ancaman dari pengusaha EK ini,”sebutnya.
Selain itu, Gita juga merasa penyidik terlalu terburu-buru menaikkan kasus pidana terhadap Helen ini, sementara masih ada sidang gugatan Perdata yang dilayangkan PT BPR Fianka terhadap Bie Hoi dan Halim Hilmy di pengadilan. Apalagi, gugatan ini dimenangkan oleh PT BPR Fianka dan saat ini proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
“Seharusnya penyidik menunggu hasil putusan Perkara Perdatanya dulu hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum menindaklanjuti pemeriksaan laporan pidananya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.