Baswalu 'Cuci Piring' Selesaikan Kerjaan KPU
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memilih bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari inilah.com, Sabtu 23 November 2024.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Komentari Sikap Gerindra yang Tak Terima di Kritik PDIP soal PPN 12 persen
Langkah tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan APK.
"Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujarnya.
Baca juga: Gerindra Mau PDIP Akui Oposisi
Padahal, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mengatur pembersihan alat peraga kampanye.
Dimana, tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU.