Baswalu 'Cuci Piring' Selesaikan Kerjaan KPU
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sayangnya, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut.
Dia menyebut hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
"Tanya KPU, 'Pak bagaimana?' Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU," sebutnya.
"Tapi kami kan akhirnya (mendapat) pertanyaan (dari) masyarakat. 'Oh ini kan dibersihkan'. Yang melanggar ini siapa? Yang kemudian mengawasi pelanggaran, jika pelanggarannya (itu) Bawaslu," ujarnya.