Sidang Praperadilan Tom Lembong Panas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
Sebagaimana diketahui, dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kesaksian tersebut secara langsung ke universitas ahli yang bersangkutan.
"Ini merupakan permasalahan akademis yang serius, penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius, sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya. Oleh karena beliau itu ahli-ahli, maka kami akan menanyakan ini kepada universitas masing-masing. Satu dari Unair, satu dari Unsoed. Kami menanyakan, siapa yang mencontoh siapa?" tambahnya.
Bahkan jika skenario terbutuknya adalah kesaksian dibuat oleh pihak Jaksa, Ari Yusuf Amir berharap persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang bertanggung jawab.
"Seandainya bukan mereka yang membuat, berarti kan pihak jaksa yang membuat. Loh ini kok rekayasa lagi? Itu yang kita pertanyakan, kita sudah capek dengan rekayasa-rekayasa. Ahli itu memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan sesuai dengan keinginannya. Harapan kami, untuk sidang-sidang selanjutnya tolong hadirkan ahli yang benar-benar ahli. Jangan direkayasa, jangan diatur-atur," imbuhnya.
(***)