Menu

Sidang Praperadilan Tom Lembong Panas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli 

Zuratul 23 Nov 2024, 12:55
Praperadilan Tom Lembong Panas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli.
Praperadilan Tom Lembong Panas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli.

RIAU24.COM -Sidang Praperadilan atas penangkapan Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut bahwa kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli sama persis dan mengarah pasa dugaan penjiplakan. 

Hal ini tersebar dalam video yang dibagikan oleh akun X @BosPurwa pada 22 November 2024. 

Dalam video berdurasi 6 menit 57 detik tersebut, terlihat Ari Yusuf Amir berbicara di hadapan para awak media terkait dukaan penjiplakan.

Menurutnya, tata bahasa hingga penggunaan tanda baca dalam kesaksian yang ditulis oleh dua saksi ahli menunjukkan kesamaan.

"Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca antara keterangan ahli yang pertama, dengan keterangan ahli yang selanjutnya, persis sama. Sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama semua. Penggunaan istilahnya sama semua. Kalau pendapat boleh saja sama, tapi kalau semua ketikannya sama, berarti ada yang menjiplak salah satunya. Siapa yang menjiplak? Itu yang saya tanyakan. Karena keduanya adalah akademisi, guru besar, harus kita hormati," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.

Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kesaksian tersebut secara langsung ke universitas ahli yang bersangkutan.

"Ini merupakan permasalahan akademis yang serius, penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius, sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya. Oleh karena beliau itu ahli-ahli, maka kami akan menanyakan ini kepada universitas masing-masing. Satu dari Unair, satu dari Unsoed. Kami menanyakan, siapa yang mencontoh siapa?" tambahnya.

Bahkan jika skenario terbutuknya adalah kesaksian dibuat oleh pihak Jaksa, Ari Yusuf Amir berharap persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang bertanggung jawab.

"Seandainya bukan mereka yang membuat, berarti kan pihak jaksa yang membuat. Loh ini kok rekayasa lagi? Itu yang kita pertanyakan, kita sudah capek dengan rekayasa-rekayasa. Ahli itu memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan sesuai dengan keinginannya. Harapan kami, untuk sidang-sidang selanjutnya tolong hadirkan ahli yang benar-benar ahli. Jangan direkayasa, jangan diatur-atur," imbuhnya.

(***)