Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Kronologi hingga Ditangkap di Soetta
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyidik awalnya telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.
Usai diperiksa sebagai saksi, kata Qohar, pihaknya mendapat informasi dari dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry Lie mengaku sedang berobat.
"Kemudian yang bersambutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/11) dini hari.
Qohar mengatakan penyidik setelah itu melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Hendry Lie lalu dilakukan pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.