Jangan 'Nakal' Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye
"Mahkamah perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama," sebut MK.
Baca juga: Debat Pertama Pilkada Riau Dapat Kritik, Bawaslu Harapkan Debat Kedua Lebih Fokus pada Program