Menu

Jangan 'Nakal' Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye

Azhar 15 Nov 2024, 14:52
Ilustrasi kepala daerah maju pilkada. Sumber: times surabaya
Ilustrasi kepala daerah maju pilkada. Sumber: times surabaya

"Mahkamah perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama," sebut MK.

Halaman: 12Lihat Semua