Menu

Jangan 'Nakal' Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye

Azhar 15 Nov 2024, 14:52
Ilustrasi kepala daerah maju pilkada. Sumber: times surabaya
Ilustrasi kepala daerah maju pilkada. Sumber: times surabaya

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada calon kepala daerah petahana yang maju harus cuti secara penuh.

Imbauan ini buntut penolalkan gugatan warga bernama Harseto Setyadi Rajah terkait pasal yang mengatur cuti calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Pilkada dikutip dari detik.com, Jumat 15 November 2024.

Keinginan pemohon untuk menambahkan frasa pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan saling bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara dengan jangka waktu yang jelas yaitu dilakukan selama masa kampanye.

MK menyatakan aturan cuti tersebut dibuat sederhana dan menjamin kepastian hukum.

MK menilai pengubahan pasal seperti yang diminta Harseto malah menyebabkan pasal-pasal dalam UU Pilkada saling bertentangan.

Seperti yang ada dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang telah menegaskan ihwal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: (a) cuti di luar tanggungan negara.

"Mahkamah perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama," sebut MK.