Menu

Perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia Sekarang Memerlukan Verifikasi Imigrasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Devi 9 Nov 2024, 22:46
Pemohon paspor berbincang dengan petugas meja depan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2024. Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya
Pemohon paspor berbincang dengan petugas meja depan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2024. Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya

RIAU24.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. Meski ada persyaratan baru ini, pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Felucia Sengky Ratna, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, dalam keterangannya, membenarkan bahwa baik Visa on Arrival (e-VoA) elektronik maupun VoA berbasis stiker yang diterbitkan di loket imigrasi bandara dapat diperpanjang secara daring. Setelah permohonan perpanjangan diajukan, petugas imigrasi akan memverifikasi data WNA tersebut sebelum menerbitkan perpanjangan.

"Baik bagi pemegang e-VoA maupun pemegang VoA berbasis stiker yang diperoleh di konter imigrasi bandara, proses perpanjangan dapat dilakukan secara daring. Setelah permohonan masuk ke sistem, petugas imigrasi akan memeriksa terlebih dahulu data WNA sebelum perpanjangan VoA diberikan," kata Sengky.

Selain itu, warga negara asing pemegang visa kunjungan (berlaku selama 60 hari) yang ingin memperpanjang masa tinggal di Indonesia harus disponsori oleh warga negara Indonesia. Sengky menyarankan, jika warga negara asing berencana untuk tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari, mereka harus mendapatkan sponsor sejak awal. Untuk masa tinggal di bawah 60 hari, visa kunjungan dapat diajukan tanpa sponsor.

Ketentuan baru terkait verifikasi kantor imigrasi untuk perpanjangan visa kunjungan dan VoA tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024, Pasal 97. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa warga negara asing tidak akan dikenakan sanksi overstay apabila pengajuan permohonan perpanjangan dan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Untuk mengajukan perpanjangan visa kunjungan atau VoA melalui evisa.imigrasi.go.id, pemohon harus mengklik tombol "Perpanjang Visa Saya" di beranda situs web, lalu memasukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir. Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit Visa/Mastercard.

Halaman: 12Lihat Semua