Perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia Sekarang Memerlukan Verifikasi Imigrasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Warga negara asing yang memperoleh VoA di loket imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara daring harus mengeklik menu "Layanan" di kanan atas situs web e-visa. Kemudian, di bawah "Temukan Izin Tinggal yang Ada," mereka dapat memasukkan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir. Informasi VoA akan muncul dan dapat digunakan untuk memproses perpanjangan.
"Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengimplementasikan layanan berbasis digital untuk memudahkan proses keimigrasian bagi warga negara lokal maupun warga negara asing. Namun, kemudahan layanan ini juga harus diimbangi dengan prosedur yang memastikan warga negara asing di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkas Sengky.
Persyaratan dan Cara Pengajuan e-VoA
Warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan VoA kini diberikan kemudahan melalui layanan e-VoA. E-VoA merupakan visa elektronik saat kedatangan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Dengan e-VoA, warga negara asing dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Jika masa tinggal perlu diperpanjang lebih dari 30 hari, perpanjangan dapat dilakukan satu kali.
Pengajuan permohonan VoA kini dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi evisa.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pemohon harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut: