Mahfud Md Percaya Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Sudah Penuhi Syarat Hukum
Serta, dalam Pasal 3 UU Tipikor, berlaku untuk setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan - perusahaan yang diberi lisensi kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi," ujarnya.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan dan tentu lalu dihitung ke kerugian negara atas ini semua berapa," sebutnya.