Mahfud Md Percaya Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Sudah Penuhi Syarat Hukum
RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meyakini penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sudah memenuhi syarat hukum.
Hal ini karena kebijakan Kejagung dalam penerapan pasal kerugian negara tidak perlu diragukan lagi dikutip dari inilah.com, Rabu 6 November 2024.
"Kerugian negara atas ini semua berapa? Kalau itu tidak ada debat. Bahwa unsurnya, nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," sebutnya.
Tom Lembong telah layak ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak menerima aliran dana.
"Masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," ujarnya.
Menurutnya, dalam Pasal 2 UU Tipikor berlaku untuk setiap orang, termasuk pihak swasta, yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Serta, dalam Pasal 3 UU Tipikor, berlaku untuk setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan - perusahaan yang diberi lisensi kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi," ujarnya.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan dan tentu lalu dihitung ke kerugian negara atas ini semua berapa," sebutnya.