Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," tutur Ari.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ucapnya.
Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
(***)